You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Menu Kategori

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA WEK III KECAMATAN BATANGTORU KABUPATEN TAPANULI SELATAN

Asisten Desa Untuk Badan Permusyawaratan Desa.

Administrator 02 Desember 2023 Dibaca 122 Kali
Asisten Desa Untuk Badan Permusyawaratan Desa.

Asisten Desa dapat memberikan beberapa manfaat bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, antara lain:

  1. Konsultasi dan Bimbingan: BPD dapat menggunakan Asisten Desa untuk mendapatkan konsultasi dan bimbingan terkait peraturan, tata tertib, dan prosedur yang berlaku dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Mereka dapat mengajukan pertanyaan terkait interpretasi hukum atau peraturan yang berkaitan dengan peran dan fungsi BPD, serta mendapatkan informasi mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan desa.
  2. Pembangunan Kapasitas: Asisten Desa dapat digunakan sebagai alat untuk pembangunan kapasitas anggota BPD. Mereka dapat menggunakan Asisten Desa untuk memperoleh pengetahuan tambahan tentang perencanaan pembangunan desa, proses pengambilan keputusan, peraturan hukum, tata kelola desa, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan tugas mereka. Ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas BPD dengan lebih efektif.
  3. Penyampaian Informasi: Asisten Desa dapat digunakan oleh BPD sebagai alat untuk menyampaikan informasi penting kepada masyarakat desa. BPD dapat mengumpulkan pertanyaan umum dari masyarakat desa dan menggunakan Asisten Desa untuk menyusun jawaban yang jelas dan komprehensif. Ini memungkinkan BPD untuk memberikan informasi yang akurat dan terperinci tentang kebijakan, program, atau kegiatan yang sedang berlangsung di desa.
  4. Keterlibatan Masyarakat: BPD dapat memanfaatkan Asisten Desa untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat desa dapat mengajukan pertanyaan atau memberikan masukan melalui Asisten Desa, yang kemudian dapat digunakan oleh BPD dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih inklusif.
  5. Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan menggunakan Asisten Desa, BPD dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan. Pertanyaan dan jawaban yang diajukan melalui Asisten Desa dapat dicatat dan disimpan sebagai arsip yang dapat diakses oleh anggota BPD dan masyarakat desa. Hal ini membantu membangun rekam jejak yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pengambilan keputusan desa.

Namun, perlu diingat bahwa Asisten Desa hanyalah alat bantu dan tidak dapat menggantikan peran penting BPD sebagai badan perwakilan masyarakat desa. Keputusan akhir dan tindakan yang diambil haruslah menjadi tanggung jawab BPD berdasarkan konsensus dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Berikut link Asisten Desa - Asisten Desa 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp751,233,828 Rp1,492,012,361
50.35%
Belanja
Rp759,584,539 Rp1,527,970,090
49.71%
Pembiayaan
Rp35,957,729 Rp35,957,729
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp522,129,500 Rp919,382,000
56.79%
Alokasi Dana Desa
Rp222,268,249 Rp366,000,200
60.73%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp6,000,000 Rp202,400,000
2.96%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp836,079 Rp4,230,161
19.76%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp269,305,539 Rp660,792,590
40.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp144,959,000 Rp232,709,000
62.29%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp127,620,000 Rp259,080,000
49.26%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp145,700,000 Rp231,388,500
62.97%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp144,000,000
50%